Daerah Hiburan Di Malang

Ada sejumlah daerah hiburan malam di Kota Malang terindikasi cuma mengantongi izin restoran. Sedangkan, sejumlah daerah hiburan tersebut diduga juga memasarkan alkohol dengan bermacam-macam jenis jenis.

Dalam penemuan tersebut, sejumlah daerah hiburan menyediakan alkohol berkadar di atas 20 persen lewat fasilitas bar dan merasakan musik hidup atau disjoki atau DJ.

Persoalannya, ada dugaan bahwa daerah hiburan tersebut menerapkan izin usahanya tidak pas dengan apa yang dilaksanakan.

Inovasi BPK RI tersebut diperiksakan secara uji petik bersama Inspektorat, perwakilan slot thailand gacor Bapenda dan Dinas Energi Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) pada 4 April 2023.

Tertuliskan dalam laporan BPK RI, terdapat keterkaitan antara izin yang diberi dengan pihak yang bisa dipungut oleh Pemerintah Daerah, karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang pas, karenanya akan berpengaruh pada besaran presentase pajak yang dikenakan kepada daerah usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi apabila diperbandingkan dengan jenis pajak lainnya.

Sebagai teladan, Perda Nomer 16 tahun 2010 perihal Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah lewat Hukum Daerah Nomor 8 tahun 2019. Berbunyi bahwa Pajak Cafe besarannya pajak 10 persen.

Sedangkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak kepada daerah usaha yang mempunyai fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen.

BPK juga dengan gamblang merinci hasil pemeriksaan dam penemuan mereka secara uji petik. Pertama di daerah hiburan berinisal TC & KTV yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No. 20A, Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Dalam hasil observasi lapangan BPK di TC & KTV menampakkan fasilitas daerah hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen.

Selanjutnya, di lantai dua berupa restoran yang di dalamnya terdapat pentas hiburan yang mempersembahkan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga berapa hall mempersembahkan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang mempersembahkan musik hidup (disjoki/DJ) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.

“Dengan memperbandingkan izin terbit dengan fasilitas yang dikenalkan, dikenal bahwa daerah usaha terindikasi masih belum mempunyai izin Surat Keterangan Penjual Segera Minuman Berakohol (SKPL) B ( minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, C (mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai Bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol, serta makanan biasa di daerah usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang mebinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” tulis BPK dalam LHP.

Kedua, lokasi berinisial ZL di Jalan Borobudur No 63A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil observasi menampakkan, fasilitas daerah hiburan terdiri dari dua lantai, lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tetamu bisa mengorder makanan snack dan minuman beralkohol lewat fasilitas bar. Terdapat hall dan pentas yang mempersembahkan musik hidup (disjoki/DJ).

“Dengan memperbandingkan izin terbit dengan fasilitas yang dikenalkan, dikenal bahwa daerah usaha terindikasi masih belum mempunyai izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam,” tulis penemuan BPK.

Lokasi terakhir yang diperiksa BPK adalah daerah berinisial B di Jalam Soekarno-Hatta Nomor 72, Lowokwaru, Kota Malang. Bersumber pada OSS tahun 2023. B menyediakan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam sampai menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat pula hall dan pentas mempersembahkan musik hidup.

“Dengan memperbandingkan izin terbit dengan fasilitas yang dikenalkan, dikenal bahwa daerah usaha terindikasi masih belum mempunyai ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 Klub Malam,” tulis BPK.

Dengan demikian itu, BPK mendukung Pemkot Malang lewat organisasi perangkat daerah terkait adalah Disnaker-PMPTSP untuk melakukan pengawasan. Sebab, daerah hiburan tersebut masih beroperasi, meski belum mempunyai kelengkapan izin dikala ditemukan oleh BPK.

Merespons laporan tersebut, Kepala Disnaker PMPTSP kota Malang, Bijak Tri Sastyawan mengatakan, apabila berdialog soal penegakan peraturan daerah bahwa hal itu menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia mengucapkan, berdasarkan LHP BPK untuk inisial TC & KTV adalah Twenty Club, inisial ZL adalah Zeus Lounge dan inisial B adalah Backroom.

Ia menegaskan, dalam KBLI yang dipilih telah terang, sehingga apabila tidak pantas patut diubah dulu.

“Sebab ada kewenanganya masing-masing, adalah di tingkat Kota, Provinsi ataupun pusat. Jika izinnya restoran cukup di Kota dalam kepengurusan izinnya. Kemudian apabila ada restoan mempersembahkan seperti klub malam tidak boleh. Jika di Twenty Club itu izinnya karaoke, apabila mengenai ijin klub malam aku cek dulu KBLI-nya. Kemudian, Zeus itu masih proses izinnya. Sedangkan Backroom, belum ada izinya untuk klub malamnya,” ujar Bijak, Pekan (29/10/2023).

Terpisah, manajemen dari Twenty Club & KTV Edo menyanggah penemuan BPK bahwa Kode KBLI 93291 berjudul klub malam milik mereka statusnya belum terverifikasi.

Ia menetapkan, telah mempunyai izin komplit, mulai karaoke sampai perizinan Klub Malam.

“Perizinan kita komplit. Mulai dari perizinan klub malam. Perizinan Minol ( Minuman Alkohol) A sampai C kita komplit seluruh. Bahkan, SKPL (Surat Keterangan Penjual Segera Minuman Alkohol) telah komplit,” tegasnya.

By admin 9